Kamis, 19 Juni 2014

sejarah bukittingi 2 ( Sejarah Agam )

Kabupaten Agam mempunyai sejarah yang panjang dan komplit, baik di bidang Pemerintahan maupun di bidang adat istiadat. Diawali dari Kerajaan Minangkabau pada pertengahan abad ke-17, dimana rakyat Minangkabau telah memanggul senjata untuk berontak melawan penjajahan Belanda. 

Pemerintahan Minangkabau yang disebut Ranah Minang, dimana Kabupaten Agam tempo dulu, selain Sumatera Barat juga termasuk daerah Limo Koto Kampar( Bangkinang ) yang sekarang termasuk Propinsi Riau, Daerah Kabupaten Kerinci( Sungai Penuh ) sekarang termasuk Propinsi Jambi dan sebagian daerah Tapanuli Seatan( Koto Napan ) yang sekarang secara administrasi berada di Propinsi Sumatera Utara

Pemerintah adat mencakup Luhak dan Rantau, dimana Pemerintah wilayah Luhak terdiri dari Luhak Tanah Datar, Luhak Lima Puluah dan Luhak Agam. 

Komisariat Pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi menegeluarkan peraturan tentang pembentukan daerah Otonom Kabupaten di Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten yang salah satunya Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukotanya Bukittinggi yang meliputi kewedanaan Agam Tuo, Padang Panjang, Maninjau, Lubuk Sikaping dan Kewedanan Talu( kecuali Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan ).  

Dalam masa Pemerintahan Belanda, Luhak Agam dirubah statusnya menjadi Afdeling Agam yang terdiri dari Onder Afdeling Distrik Agam Tuo, Onder Afdeling Distrik Maninjau dan Onder Afdeling Distrik Talu. 

Pada permulaan Kemerdekaan RI tahun 1945 bekas daerah Afdeling Agam dirubah menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari tiga kewedanaan, masing-masing Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau dan Kewedanaan Talu 

Dengan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah No. 171 tahun 1949, daerah Kabupaten Agam diperkecil dimana Kewedanaan Talu dimasukkan ke dareah Kabupaten Pasaman, sedangkan beberapa nagari di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya Bukittinggi. 

Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tersebut dikukuhkan dengan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingakt II dlam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, sehingga daerah ini menjadi Daerah Tingakt II Kabupaten Agam


Pada tanggal 19 Juli 1993 secara de facto, ibukota Kabupaten Agam telah berada di Lubuk Basung yang dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indoensia( PP Nomor 8 Tahun 1998 ).

Sumber : dari Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar