Kabupaten
Agam mempunyai sejarah yang panjang dan komplit, baik di bidang
Pemerintahan maupun di bidang adat istiadat. Diawali dari Kerajaan
Minangkabau pada pertengahan abad ke-17, dimana rakyat Minangkabau telah
memanggul senjata untuk berontak melawan penjajahan Belanda.
Pemerintahan
Minangkabau yang disebut Ranah Minang, dimana Kabupaten Agam tempo
dulu, selain Sumatera Barat juga termasuk daerah Limo Koto Kampar(
Bangkinang ) yang sekarang termasuk Propinsi Riau, Daerah Kabupaten
Kerinci( Sungai Penuh ) sekarang termasuk Propinsi Jambi dan sebagian
daerah Tapanuli Seatan( Koto Napan ) yang sekarang secara administrasi
berada di Propinsi Sumatera Utara
Pemerintah
adat mencakup Luhak dan Rantau, dimana Pemerintah wilayah Luhak terdiri
dari Luhak Tanah Datar, Luhak Lima Puluah dan Luhak Agam.
Komisariat
Pemerintahan Republik Indonesia di Sumatera yang berkedudukan di
Bukittinggi menegeluarkan peraturan tentang pembentukan daerah Otonom
Kabupaten di Sumatera Tengah yang terdiri dari 11 Kabupaten yang salah
satunya Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukotanya Bukittinggi yang
meliputi kewedanaan Agam Tuo, Padang Panjang, Maninjau, Lubuk Sikaping
dan Kewedanan Talu( kecuali Nagari Tiku, Sasak dan Katiagan ).
Dalam
masa Pemerintahan Belanda, Luhak Agam dirubah statusnya menjadi
Afdeling Agam yang terdiri dari Onder Afdeling Distrik Agam Tuo, Onder
Afdeling Distrik Maninjau dan Onder Afdeling Distrik Talu.
Pada
permulaan Kemerdekaan RI tahun 1945 bekas daerah Afdeling Agam dirubah
menjadi Kabupaten Agam yang terdiri dari tiga kewedanaan, masing-masing
Kewedanaan Agam Tuo, Kewedanaan Maninjau dan Kewedanaan Talu
Dengan
Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah No. 171 tahun 1949,
daerah Kabupaten Agam diperkecil dimana Kewedanaan Talu dimasukkan ke
dareah Kabupaten Pasaman, sedangkan beberapa nagari di sekitar Kota
Bukittinggi dialihkan ke dalam lingkungan administrasi Kotamadya
Bukittinggi.
Keputusan
Gubernur Militer Sumatera Tengah tersebut dikukuhkan dengan
Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingakt II
dlam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, sehingga daerah ini menjadi
Daerah Tingakt II Kabupaten Agam
Sumber : dari Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar